Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan pemeriksaan kesehatan umum

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan Kesehatan umum setelah melakukan proses pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas pelayanan kesehatan umum untuk dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi, denyut, jantung, pernafasan, suhu badan, tinggi badan, berat badan) dan anamnesa
  3. Pasien di periksa oleh dokter dan mendapat advice dokter berupa rujuk internal ( ke unit tindakan jika perlu tindakan/perawatan, unit pelayanan gigi dan mulut, KIA, konseling gizi, konseling sanitasi), laboratorium untuk pemeriksaan penunjang atau rujuk eksternal ke rumah sakit rujukan, proses pelayanan kesehatan umum dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium di berikan form pemeriksaan laboratorium dan di persilahkan ke ruang laboratorium. Jika hasil laboratorium sudah jadi maka pasien kembali ke ruang pelayanan pemeriksaan kesehatan umum untuk mendapatkan penjelasan hasil tersebut
  5. Pasien mendapatkan resep obat
  6. Pasien mendapatkan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  7. Pasien membawa kwitansi pembayaran (bagi pasien non BPJS) ke pelayanan kasir
  8. Pasien membawa resep obat ke bagian pelayanan farmasi untuk mendapatkan obat.

10 Menit

a.  Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

No

Layanan

Biaya (Rp)

 

A.

Pelayanan rawat jalan

10.000

Lembar resep obat, Surat rujukan internal/eksternal, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store