10 Menit
a. Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)
b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).
No |
Layanan |
Biaya (Rp) |
|
A. |
Pelayanan rawat jalan |
10.000 |
Lembar resep obat, Surat rujukan internal/eksternal, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit
a. Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
b. Kotak Saran
c. Email : pkmkertek@gmail.com
d. Telepon : (0286) 329042
e. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store