Pendaftaran

  1. Menunjukkan KTP
  2. Menunjukkan Kartu BPJS bagi yang punya
  3. Menunjukkan Kartu Berobat bagi pasien lama

  1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien ditanyakan unit pelayanan yang dituju serta menunjukkan kartu berobat, KTP, dan BPJS untuk proses pelayanan pendaftaran dan dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan yang dituju

Maksimal pelayanan 7 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu berobat pasien bagi pasien baru, Kartu berobat pasien bagi pasien lama yang hilang kartunya, Kwitansi pembayaran pada pasien non BPJS yang dimasukkan ke dalam Rekam Medis, Rekam medis pasien yang didistribusikan ke unit pelayanan yang dituju

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"