No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022
1. SIM A Perpanjangan Rp 80.000
2. SIM AU Perpanjangan Rp 80.000
3. SIM B I Perpanjangan Rp 80.000
4. SIM B II Perpanjangan Rp 80.000
5. SIM BIUmum Perpanjangan Rp 80.000
6. SIM C Perpanjangan Rp 75.000
7. SIM CI Perpanjangan Rp 75.000
8. SIM D Perpanjangan Rp 30.000
( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )
penerbitan SIM penurunan
1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya.
2. Masyarakat dapat melakukanpengaduan maupun masukan melalui :
a.Petugas Pengaduan (RuangPengaduan dan Informasi)
b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati)
c.Kotak Pengaduan/saran/masukan
d.Email (simpatIjtg@yahoo.com)
e.Telepon/sms/wa callcenter :081242965225
f. ig : satlantaspolrespati
g. twitter : @Satlantaspati2
h. fb : satlantaspolrespati
i. web : polrespati.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store