No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022
60 menit – 80 menit (Terhitung Mulai Loket Pendaftaran)
1. SIM C/CI/CII Baru Rp 100.000
2. SIM D/DI Baru Rp 50.000
3. SIM A/Aumum Baru Rp 120.000
4. SIM BI/BII Baru Rp 120.000
5. SIM BI umum/BII umum Baru Rp 120.000
( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )
Penerbitan SIM habis masa berlaku
1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya.
2. Masyarakat dapat melakukanpengaduan maupun masukan melalui :
a.Petugas Pengaduan (RuangPengaduan dan Informasi)
b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati)
c.Kotak Pengaduan/saran/masukan
d.Email (simpatIjtg@yahoo.com)
e.Telepon/sms/wa call center :081242965225
f. ig : satlantaspolrespati
g. twitter : @Satlantaspati2
h. fb : satlantaspolrespati
i. web : polrespati.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store