Pelayanan Penerbitan SIM Hilang/Rusak C/ CI / CII /D / DI / A /A UMUM / BI / BIUMUM / BII /BII UMUM

No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokteryang telah ditunjuk Polri.
  3. Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi.
  4. Stopmap Biru (SIM A), Stopmap Kuning(SIM C), Stopmap Hijau (SIMB).
  5. Surat Kehilangan Dari SPKT

  1. Pemohon melaksanakan pendaftaran dengan membawa kelengkapanpersyaratan dan memberikan kepadapetugas untuk di cek.
  2. Pemohon menulis di buku absen registrasi pendaftaran dan mendapatkan id card sesuai permohonan.
  3. Pemohon menuju loket BRI untuk melakukan pembayaran resi sesuai dengan PNBP, dengan menyerahkanberkas.
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM seseuai dengan contoh.
  5. Setelah diisi, berkas pemohon dikumpulkan di loket registrasi SIMPerpanjangan.
  6. Petugas melaksanakan registrasi sesuai data identitas pemohon, dan mengecek kertas registrasi sebelum diberikan kepada pemohon
  7. Selanjutnya pemohon menuju ruang pencerahan , dan menulis absensi di ruang pencerahan.
  8. Pemohon melakukan identifikasi sesuai dengan nomor antrian, identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, tandatangan, dan pengambilan foto.
  9. Petugas identifikasi melaksanakan pengecekan berkas dan melaksanakan cetak SIM Hilang / Rusak
  10. Setelah pemohon mendapatkan SIM, pemohon wajib menulis absen registrasi.

15 menit – 60 menit (Terhitung Mulai Loket Pendaftaran)

1. SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp 75.000 

2. SIM D/DI Perpanjangan Rp 30.000 

3. SIM A/Aumum Perpanjangan Rp 80.000 

4. SIM BI/BII Perpanjangan Rp 80.000 

5. SIM BI umum/BII umum Perpanjangan Rp 80.000 

( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )

Penerbitan SIM Hilang / Rusak

1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya. 

2. Masyarakat dapat melakukan pengaduanmaupun masukan melalui : 

a.Petugas Pengaduan (RuangPengaduan dan Informasi) 

b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati) 

c.Kotak Pengaduan/saran/masukan 

d.Email (simpatIjtg@yahoo.com) 

e.Telepon/sms/wa call center :081242965225 

f. ig : satlantaspolrespati 

g. twitter : @Satlantaspati2 

h. fb : satlantaspolrespati 

i. web : polrespati.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SIM Hilang/Rusak C/ CI / CII /D / DI / A /A UMUM / BI / BIUMUM / BII /BII UMUM"