No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022
15 menit – 60 menit (Terhitung Mulai Loket Pendaftaran)
1. SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp 75.000
2. SIM D/DI Perpanjangan Rp 30.000
3. SIM A/Aumum Perpanjangan Rp 80.000
4. SIM BI/BII Perpanjangan Rp 80.000
5. SIM BI umum/BII umum Perpanjangan Rp 80.000
( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )
Penerbitan SIM Hilang / Rusak
1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya.
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduanmaupun masukan melalui :
a.Petugas Pengaduan (RuangPengaduan dan Informasi)
b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati)
c.Kotak Pengaduan/saran/masukan
d.Email (simpatIjtg@yahoo.com)
e.Telepon/sms/wa call center :081242965225
f. ig : satlantaspolrespati
g. twitter : @Satlantaspati2
h. fb : satlantaspolrespati
i. web : polrespati.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store