No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022
1. SIM Aumum Peningkatan Rp 120.000
2. SIM B I Peningkatan Rp 120.000
3. SIM B II Peningkatan Rp 120.000
4. SIM BIUmum Peningkatan Rp 120.000
5. SIM BIIUmum Peningkatan Rp 120.000
6. SIM CI Peningkatan Rp 100.000
7. SIM CII Peningkatan Rp 100.000
8. SIM DI Peningkatan Rp 50.000
9. SKUKP Rp 50.000
( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )
Penerbitan SIM peningkatan
1. Pelayanan Penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya.
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun masukan melalui :
a.Petugas Pengaduan (RuangPengaduan dan Informasi)
b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati)
c.Kotak Pengaduan/saran/masukan
d.Email (simpatIjtg@yahoo.com)
e.Telepon/sms/wa call center : 081242965225
f. ig : satlantaspolrespati
g. twitter : @Satlantaspati2
h. fb : satlantaspolrespati
i.web : polrespati.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store