No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022
15 menit – 60 menit (Terhitung Mulai Loket Pendaftaran)
1. SIM A Perpanjangan Rp 80.000
2. SIM AU Perpanjangan Rp 80.000
3. SIM B I Perpanjangan Rp 80.000
4. SIM B II Perpanjangan Rp 80.000
5. SIM BIUmum Perpanjangan Rp 80.000
6. SIM BIIUmum Perpanjangan Rp 80.000
7. SIM C Perpanjangan Rp 75.000
8. SIM CI Perpanjangan Rp 75.000
9. SIM CII Perpanjangan Rp 75.000
10. SIM D Perpanjangan Rp 30.000
11. SIM DI Perpanjangan Rp 30.000
12. SKUKP Rp 50.000
( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )
PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya.
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun masukan melalui :
a.Petugas Pengaduan (Ruang Pengaduandan Informasi)
b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati)
c.Kotak Pengaduan/saran/masukan
d.Email (simpatIjtg@yahoo.com)
e.Telepon/sms/wa callcenter :081242965225
f. ig : satlantaspolrespati
g. twitter : @Satlantaspati2
h. fb : satlantaspolrespati
i. web : polrespati.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store