Pelayanan Penerbitan SIM Perpanjangan A/A UMUM/ BI /BI UMUM/ BII /BII UMUM/C / CI / CII / D /DI

No. SK: Nomor:Kep/2/1/2022

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yangtelah ditunjuk Polri
  3. Melampirkan Hasil Tes Psikologi
  4. Melampirkan Hasil Tes Psikologi 4. Melampirkan Ujian Keterampilan Mengemudi (SKUKP)
  5. Stopmap Biru SIM A, Stopmap Kuning SIM C, Stopmap Hijau SIM (B)

  1. Pemohon melaksanakan pendaftaran dengan membawa kelengkapan persyaratan dan memberikan kepada petugas untuk di cek.
  2. Pemohon menulis di buku absen registrasi pendaftaran dan mendapatkan id card sesuai permohonan.
  3. Pemohon menuju loket BRI untuk melakukan pembayaran resi sesuai dengan PNBP, dengan menyerahkan berkas.
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM sesuai dengan contoh.
  5. Setelah diisi, berkas pemohon dikumpulkan di loket registrasi SIM baru.
  6. Petugas melaksanakan registrasi sesuai data identitas pemohon, dan mengecek kertas registrasi sebelum diberikan kepada pemohon.
  7. Selanjutnya pemohon menuju ruang pencerahan , dan menulis absensi di ruang pencerahan.
  8. Pemohon melakukan identifikasi sesuai dengan nomor antrian, identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto.
  9. Setelah Identifikasi pemohon khusus SIM A Umum, BI dan seterusnya menuju ruang ujian Avis & simulator, Sebelum melaksanakan ujian pemohonn wajib untuk menulis absen kembali.
  10. Pemohon memasuki ruang ujian Teori AVIS dan di jelaskan oleh petugas.
  11. Petugas identifikasi melaksanakan pengecekan berkas dan melaksanakan cetak SIM Perpanjangan
  12. Setelah pemohon mendapatkan SIM, pemohon wajib menulis absen registrasi. dan SIM Lama diserahkan kepada petugas.

15 menit – 60 menit (Terhitung Mulai Loket Pendaftaran)

1. SIM A Perpanjangan Rp 80.000 

2. SIM AU Perpanjangan Rp 80.000 

3. SIM B I Perpanjangan Rp 80.000 

4. SIM B II Perpanjangan Rp 80.000 

5. SIM BIUmum Perpanjangan Rp 80.000 

6. SIM BIIUmum Perpanjangan Rp 80.000 

7. SIM C Perpanjangan Rp 75.000 

8. SIM CI Perpanjangan Rp 75.000 

9. SIM CII Perpanjangan Rp 75.000 

10. SIM D Perpanjangan Rp 30.000 

11. SIM DI Perpanjangan Rp 30.000 

12. SKUKP Rp 50.000 

( Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 )

PENERBITAN SIM PERPANJANGAN

1. Pelayanan PenerbitanSIM (Surat Izin Mengemudi ) Satpas 1436 hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenanganya. 

2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun masukan melalui : 

a.Petugas Pengaduan (Ruang Pengaduandan Informasi) 

b.Surat (Jalan P. Sudirman No 73, Patikidul Satlantas Pati) 

c.Kotak Pengaduan/saran/masukan 

d.Email (simpatIjtg@yahoo.com) 

e.Telepon/sms/wa callcenter :081242965225 

f. ig : satlantaspolrespati 

g. twitter : @Satlantaspati2 

h. fb : satlantaspolrespati 

i. web : polrespati.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SIM Perpanjangan A/A UMUM/ BI /BI UMUM/ BII /BII UMUM/C / CI / CII / D /DI"