Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan
  2. Kartu BPJS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Berobat
  5. Terdaftar dipendaftaran

  1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket Pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu KIA
  3. Petugas menerima rekam medis
  4. Petugas mencocokkan data calon pengantin yang tertera di rekam medis, jika cocok lakukan anamnesis dan jika tidak cocok melakukan cross-check ke bagian pendaftaran
  5. Pasien masuk ke ruang KIA untuk dilakukan pemeriksaan TTV
  6. Petugas memberikan konseling kespro catin
  7. Melakukan skrining Td dan pemberian suntik Td (bagi CATIN Wanita).
  8. Petugas memberikan form laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah lengkap (H2TL, HIV, HbsAg dan sifilis)
  9. Pasien menuju loket pendaftaran/ Kasir untuk membayar tarif biaya Pemeriksaan Lab dan injeksi Td.
  10. Pasien menuju Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah
  11. Pasien Kembali ke KIA untuk menyerahkan hasil lab.
  12. Petugas menentukan apakah calon pengantin memerlukan konsultasi lebih lanjut/rujukan
  13. Petugas menyerahkan sertifikat catin/surat keterangan pemeriksaan dan memberiksan resep tablet tambah darah (bagi CATIN perempuan).
  14. Pasien menuju farmasi untuk mengambil tablet tambah darah

60 Menit

Bayar tarif sesuai Peraturan Wali Kota Depok No 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok


Pelayanan Kespro - Catin, Imunisasi TD

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin"