Pelayanan Pemeriksaan Bayi Baru Lahir

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. KTP / KIA / Kartu KK
  2. Buku KIA (bagi yang sudah memiliki).
  3. kartu bpjs
  4. Kartu peserta KB

  1. Pendamping dari Bayi Baru Lahir yang berkunjung (Kunjungan Baru / Lama) dilakukan Skrinning gejala / riwayat kontak COVID-19
  2. Jika hasil skrinning negatif maka Pendamping dan Bayi Baru Lahir dapat melanjutkan untuk pengambilan nomor antrian loket pendaftaran dan pemanggilan di loket pendaftaran untuk di daftarkan ke Ruang KIA. Jika hasil skrinning mengarah ke suspek COVID-19 maka akan diarahkan ke Ruang ISPA untuk dilakukan pemeriksaan Swab Antigen, jika hasil swab antigen negatif maka Pendamping dan Bayi Baru Lahir dapat melakukan pengambilan nomor dan menunggu pemanggilan di loket pendaftran untuk di daftarkan ke Ruang KIA, namun jika hasil Swab Antigen Positif maka akan dilanjutkan Penyelidikan Epidemiologi oleh Petugas Surveilans untuk dilakukan Tracing COVID-19
  3. Pendamping dan Bayi Baru Lahir yang sudah di daftarkan di loket pendaftaran dapat menunggu di Ruang Tunggu Ruang KIA untuk menunggu Rekam Medis dan dilakukan pemanggilan oleh Petugas
  4. Pendamping dan Bayi Barulahir yang sudah dilakukan pemanggilan, dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik (antopometri, TTV, tali pusat, kulit, dll), riwayat imunisasi hb 0, salep mata, dan vit. K1, pemeriksaan laboratorium (lembar pengantar laboratorium, jika dibutuhkan)
  5. Bayi Baru Lahir yang sudah dilakukan pemeriksaan, diberitahukan dan hasil pemeriksaan dan hasil lab (jika melakukan pemeriksaan laboratorium) dan dilakukan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Pendamping dari Bayi Baru Lahir
  6. Jika Bayi Baru Lahir memiliki keluhan lain, maka akan dilakukan rujukan internal sesuai dengan kebutuhan
  7. Jika tidak menggunakan BPJS, pembayaran terkait tindakan dalam pemeriksaan dapat dilakukan di loket pendaftaran
  8. Penegakan diagnosa kebidanan
  9. Pencatatan dan Pelaporan
  10. Pasein pulang

20 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA.

Jika dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan Rujukan Internal, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

Pasien umum : Sesuai Perwal No 61 tahun 2016 tentang

Pelayanan Kesehatan dan Retrubusi.

BPJS/KIS sesuai ketentuan : gratis

Pelayanan bayi baru lahir

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Bayi Baru Lahir"