No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022
20 Menit
Pasien umum : Sesuai Perwal No 61 tahun 2016 tentang
Pelayanan Kesehatan dan Retrubusi.
BPJS/KIS sesuai ketentuan : gratisPelayanan ibu nifas
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store