Pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. Terdaftar di pendaftaran sebagai pasien pelayanan KIA
  2. Buku KIA (bagi yang sudah memiliki).

  1. Ibu Hamil yang berkunjungan (Kunjungan Baru / Lama) dilakukan Skrinning gejala / riwayat kontak COVID-19
  2. Ibu hamil tanpa gejala resiko Covid 19 (demam, batuk, pilek) pengambilan nomor antrian loket pendaftaran. Ibu hamil dengan gejala resiko Covid dilakukan pemeriksaan Swab Antigen, jika hasil swab antigen negatif maka Ibu Hamil dapat melakukan pengambilan nomor dan menunggu pemanggilan di loket pendaftran untuk di daftarkan ke Ruang KIA, namun jika hasil Swab Antigen Positif maka akan dilanjutkan Penyelidikan Epidemiologi oleh Petugas Surveilans untuk dilakukan Tracing COVID-19.
  3. Ibu Hamil yang sudah di daftarkan di loket pendaftaran dapat menunggu di Ruang Tunggu Ruang KIA untuk menunggu Rekam Medis dan dilakukan pemanggilan oleh Petugas
  4. Ibu Hamil yang sudah dilakukan pemanggilan, dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik (antopometri, TTV, Lila, TFU, DJJ, dll), skrinning status imunisasi tetanus dan pemberian imunisasi tetanus, pemberian tablet darah dan vitamin lainnya (lembar permintaan obat), dan pemeriksaan laboratorium (lembar pengantar laboratorium)
  5. Pasien yang belum pernah melakukan pemeriksaan laboratorium, dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kembali ke Ruang KIA
  6. Ibu Hamil yang sudah dilakukan pemeriksaan, diberitahukan dan hasil pemeriksaan dan hasil lab (jika melakukan pemeriksaan laboratorium) dan dilakukan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
  7. Penegakan diagnosa kebidanan
  8. Pemeriksaan Skrinning TM I, PE/E, dan TM III bagi Ibu Hamil yang sudah melaksanakan pemeriksaan lab serta Rujukan Internal bagi Ibu Hamil yang memiliki keluhan kesehatan lainnya
  9. Pasein umum melakukan pembayaran di loket pendaftaran dan untuk pasien BPJS dilakukan pengkaliman BPJS (Jika ada)
  10. Pemberian tablet tambah darah dan vitamin lainnya oleh bagian farmasi
  11. Pasien pulang

20 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA.

Jika dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan Rujukan Internal, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

Pasien umum :Sesuai dengan Tindakan yang dilakukan dan tarif

sesuai Perwal No 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan

Retrubusi.

BPJS/KIS sesuai ketentuan : gratis

Pemeriksaan Ibu Hamil sesuai standar

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil"