Pencatatan Perkawinan

No. SK: 42/2022

  1. Membawa fotokopi KTP kedua mempelai
  2. membawa fotokopi KK kedua mempelai
  3. mengisi formulir permohonan
  4. membawa fotokopi pemberkatan perkawinan oleh pemuka agama

  1. Melengkapi persyaratan yang diperlukan
  2. diberikan jadwal sidang dan menghadiri sidang pencatatan perkawinan
  3. akta perkawinan diterima melalui whatsapp atau email

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Nomor WA Pendaftaran Penduduk 081293949937 /Pencacatan Sipil 088906063171
2. Nomor Fax 021-3524832
3. Email dukcapil.jakpus@gmail.com
4. WA DJAWARA 0812-8527-7751
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"