Pelayanan Vaksinasi COVID-19

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. KTP/KK
  2. Penyintas COVID-19, 1 bulan pasca sakit ringan atau 3 bulan pasca sakit sedang/berat

  1. Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan registrasi ulang datang tepat waktu sesuai jadwal, mendapatkan nomor antrian
  2. Meja 1 (Pendaftaran dan Verifikasi) • Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukkan E-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi • Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2
  3. Meja 2 (Format Skrining) • Calon penerima vaksin dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid) • Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilanjutkan • Bila TUNDA, peserta bisa datang kembali setelah kondisi stabil
  4. Meja 3 (Vaksinasi) Calon penerima vaksin divaksinasi COVID-19
  5. Meja 4 (Pencatatan dan Observasi) • Penerima vaksin diobservasi selama 15-30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI • Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi
  6. Peserta di perbolehkan pulang

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.       Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi COVID-19"