Pelayanan Kesehatan Imunisasi

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/ KIS
  3. Membawa Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien dipanggil ke ruangan sesuai nomor urut
  2. Pasien dilakukan anamnesa, untuk pasien baru dilakukan pengisian kartu bayi
  3. Pasien diperiksa status imunisasinya yang ada di buku KIA/buku RS
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik
  5. Pasien mendapat penjelasan terkait tindakan yang akan dilakukan dan KIPI/efek samping pasca imunisasi
  6. Pasien diberikan imunisasi apabila anak sehat, jika anak sakit; tunda/rujuk internal ke poli umum
  7. Pasien menerima buku KIA yg sudah diisi petugas & resep apabila mendapat obat
  8. Pasien umum, terlebih dahulu melakukan pembayaran tindakan di kasir kemudian mengambil obat di farmasi

1520 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA

1)    Peserta JKN (Faskes Tanah Baru) : Gratis

2)    Pasien umum :

   Injeksi Rp. 5.000,- (untuk 1x suntik)

Pelayanan Imunisasi

1)    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan taman Toga puskesmas.

2)    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

-       Web : https://pkmtanahbaru.depok.go.id

-       Facebook : Puskesmas Tanah Baru

-       Instagram : @pkmtanahbaru

3)    Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com

HOTLINE  : 0822 2004 9540
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Imunisasi"