Pelayanan Pengajuan BANSOS

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. Ktp pasien asli / ktp orang tua (untuk pasien usia < 17 thn)
  2. Akte asli (untuk pasien < 17 thn)
  3. KK asli (minimal 6 bulan sebagai warga kota depok) : bila kk terbit kurang dari 6 bulan , lampirkan kk lama
  4. SKTM asli sesuai dgn tata naskah di luar kuota jkn
  5. Surat domisili sudah lebih dari 6 bulan asli dan surat kependudukan sementara dari disdukcapil (jika kk pasien dari luar kota depok)
  6. Surat permohonan untuk walikota asli sesuai tata naskah di luar kuota jkn
  7. Surat rawat inap asli, kelas rs (untuk pengajuan sjp rawat inap)
  8. Surat rujukan puskesmas asli (untuk pengajuan sjp rawat jalan)
  9. Surat kontrol dari rs asli (untuk pengajuan sjp rawat jalan)
  10. Surat permohonan individu untuk walikota asli, bermaterai dan di tanda tangan sesuai tata naskah di luar kuota jkn
  11. Surat registrasi kis pbi apbd dari dinsos asli
  12. Foto kondisi rumah
  13. Bukti kepesertaan bpjs (di cek melalui pcare bpjs)
  14. Bukti kelas berapa jika memiliki bpjs (di cek melalui simpus)
  15. Lembar verifikasi dari puskesmas asli
  16. Surat keterangan kelahiran (untuk bayi berusia 1 s/d 28 hari)
  17. Bukti PBB( rumah milik pribadi / menumpang )
  18. Rekening listrik
  19. Stnk kendaraan
  20. Kwitansi pembayaran kontrakan dan surat pernyataan kepemilikan rumah kontrakan bermaterai di tanda tangani oleh pemilik kontrakan dan di stempel rt dan rw

  1. Pasien saat di RS menginformasikan kepada petugas bahwa akan menggunakan Jaminan Kesehatan di luar kuota JKN. RS akan mengeluarkan surat keterangan rawat
  2. Keluarga pasien/pemohon ke puskesmas untuk membuat surat rujukan rawat jalan. Puskesmas akan mengunggah dokumen : • Surat rujukan/Surat keterangan rawat RS/surat kontrol dari RS; • Identitas pasien : KTP,KK,Akte/surat keterangan kelahiran; • Surat permohonan individu dari pasien untuk Wali Kota; • Bukti tangkapan layer P Care atau bukti pengajuan KIS dari Dinas sosial
  3. Pemohon ke kelurahan untuk verifikasi miskin, SKTM, surat permohonan ke Wali Kota, foto rumah, dan F1 domisili. Kelurahan akan mengunggah dokumen • Hasil survey/lembar verifikasi berikut foto tempat tinggal pemohon; • SKTM; • Surat permohonan pembiayaan jaminan Kesehatan diluar kuota JKN dari Kelurahan; • Bagi penduduk bukan NIK Depok : formular Pendataan Penduduk Nonpermanen Kurang dari 12 bulan dari Disdukcapil.
  4. Dinas Kesehatan akan memverifikasi data melalui SJP online, Jika sudah terverifikasi SJP online dapat dicetak

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon dapat dilakukan verifikasi kondisi rumah dan penginputan ke SJP online

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.  Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan BANSOS"