Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

  1. Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada masing – masing sektor tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dapat diakses pada subsistem pelayanan informasi OSS.

  1. 1. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dilakukans ecara Elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS (www.oss.go.id), yang terdiri dari : a. Subsistem pelayanan informasi; b. Subsistem Perizinan Berusaha; dan c. Subsistem Pengawasan
  2. Proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dilakukan melalui subsistem Perizinan Berusaha. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran akun/hak akses dan permohonan perizinan berusaha dengan mempedomani alur dan panduan yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi OSS
  3. 3. Pengawasan (subsistem Pengawasan) a. Perencanaan inspeksi lapangan tahunan b. Laporan berkala dari Pelaku Usaha dan Data perkembangan kegiatan usaha; c. Perangkat kerja pengawasan; d. Penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha; e. Pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan Pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan f. Pembinaan dan sanksi.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

1.    Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.

2.    Pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan dengan tahapan:

a.       menerima dan memberikan tanda terima;

b.      memeriksa kelengkapan dokumen;

c.       mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;

d.      menelaah dan menanggapi;

e.       menatausahakan;

f.       melaporkan hasil; dan

g.      memantau dan mengevaluasi.

3.    Durasi waktu pengelolaan pengaduan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.

 

Kategori Pengaduan :

·      Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

·      Pelaksanaan kegiatan usaha

·      Pelaksanaan kegiatan Pengawasan

·      Penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

·      Pengaduan terhadap hambatan dan permasalahan dalam penggunaan Sistem OSS

 

Objek Pengaduan : Pelaku Usaha, Pemerintah Kabupaten, ASN/PTT dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi

 

Prosedur :

·      Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat menyampaikan pengaduan secara daring dengan hak akses OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung

·      Lembaga OSS meneruskan laporan pengaduan kepada Pemerintah Daerah kabupaten, untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteruskan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan klarifikasi (apabila pengaduan ditujukan kepada Pelaku Usaha)

·      Laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga oss dengan:

¨      Pembinaan atau pemberian sanksi; atau

¨      Pemblokiran hak akses Pelaku Usaha atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Pengaduan, Saran, dan masukan juga dapat disampaikan : kepada : Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Cq. Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan;

·      Alamat : Komplek Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

·      E-mail : aduan.dpmptsp@gmail.com

·      Website : www.dpmptsp.pelalawankab.go.id

·      Telepon/SMS/WA : 08117699877

·      Petugas Front Office di ruang/tempat layanan pengaduan;

·      Kotak pengaduan, saran dan masukan;

·      Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

Aplikasi Klik Lapor Pelalawan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store