Persetujuan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Data Pendukung
  2. 2. Kelengkapan Administrasi Persetujuan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan

  1. 1. Penerimaan surat permohonan bibit dan menyiapkan bahan, meliputi : - Kelengkapan data pemohon (FC KTP) - Data kondisibibit di areal pembibitan/persemaian
  2. 2. Menelaah dokumen, meliputi : - Membuat draft telaah permohonan bibit, melaporkan bahan dan draft telaah - Meneliti, memeriksa dan menyempurnakan bahan sertamenanda tangani, kemudian melaporkan bahan beserta telaah
  3. 3. Menerima bahan pertimbangan teknis beserta telaah selanjutnya memberikan arahan dan langkah penyiapannya
  4. 4. Meneliti, memeriksa, dan menyempurnakan bahan, serta menandatangani blanko daftar bibit
  5. 5. Menerima bahan-bahan pertimbangan teknis beserta telaah

Lima Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen / Data Persetujuan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan

-                  Dapatdisampaikansecaralangsung

Email : Dishutda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan"