Pemeriksaan Umum

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Persyaratan teknis: Telah mendaftar di Loket pendaftaran
  2. Persyaratan teknis: Telah mendaftar di Loket pendaftaran
  3. Persyaratan administrasi : Surat rujukan balik (jika diperlukan)

  1. 1. Pasien masuk ke ruang Pemeriksaan Umum setelah dipanggil petugas sesuai nomor antrian
  2. 2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital (Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan), Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Perut
  3. 3. Pasien memberikan informasi perihal penyakitnya kepada perawat
  4. 4. Mendapat Pelayanan Konsultasi, Pemeriksaan Dokter, Therapi dan atau rujukan
  5. 5. "a. Untuk pasien yang mendapatkan therapi, akan diberikan resep oleh Dokter untuk pengambilan obat di ruang apotik" "b. Untuk pasien yang meminta rujukan rawat jalan, pasien diberikan surat pengantar menuju ke ruang pelayanan rujukan rawat jalan" "c. Untuk pasien yang memerlukan tindakan khusus (Perawatan Luka dan Observasi) petugas akan memberikan pengantar menuju ruang UGD" "d. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan Laboratorium, Dokter akan memberikan surat pengantar pemeriksaan menuju Laboratorium"
  6. 6 Untuk pasien non BPJS, dokter akan men ceklist pemeriksaan/tindakan dalam Form Retribusi dan pembayaran dilakukan di ruang administrasi Umum

Jangka waktu berbeda pada beberapa kasus seperti pasien rujukan rawat jalan, pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium dan pasien yang membutuhkan tindakan di ruang UGD

Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

Pasien non jaminan kesehatan akan dikenakan tarif sesuai perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

Konsultasi, Rujukan, Pengobatan, Pemeriksaan

Dapat disampaikan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Maridan

Dapat disampaikan juga melalui Media Sosial Puskesmas:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook: Puskesmas Maridan

Tik Tok : @puskesmasmaridan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"