No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022
Jangka waktu berbeda pada beberapa kasus seperti pasien rujukan rawat jalan, pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium dan pasien yang membutuhkan tindakan di ruang UGD
Pasien non jaminan kesehatan akan dikenakan tarif sesuai perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Konsultasi, Rujukan, Pengobatan, Pemeriksaan
Dapat disampaikan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Maridan
Dapat disampaikan juga melalui Media Sosial Puskesmas:
Instagram : puskesmasmaridan
Facebook: Puskesmas Maridan
Tik Tok : @puskesmasmaridan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store