No. SK: NOMOR : Kep/01/I/2022
Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara
online (pada jam dinas), Standart pelayanan maksimal 15
menit,dan pengantaran berkas maksimal 3x24 jam
Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA,
PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI,
ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan
dilakukan profiling)
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku di LingkunganPolri.
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN SKCK
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yangmenjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, sarandan
masukan melalui:
a. Petugaspengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
e. Kotak pengaduan, saran danmasukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f.Email : pati.yanmas@gmail.com
g.Website: www.polrespati.com
h.mediasocial:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaanlapangan;
b. Rapatkoordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store