Surat Keterangan catatan kepolisian SKCK delivery

No. SK: NOMOR : Kep/01/I/2022

  1. pemohon datang ke lokasi
  2. pemohon mengisi permohonan delivery saat pembuatan SKCK
  3. mengisi formulir pengajuan delivery
  4. Pemohon membawa ktp
  5. Pemohon mempersiapkan scan KTP, Scan KK, Scan Akte / Scan Ijasah
  6. SKCK BARU a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli
  7. SKCK BARU a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Rumus SidikJari.
  8. SKCK BARU a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Rumus SidikJari. SKCK Perpanjangan a. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus SidikJari. b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); d. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; e. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh;
  9. SKCK BARU a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. Scan Kartu Keluarga (KK); c. Scan Akte Lahir /Ijasah; d. Scan Pas photo dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Scan Rumus SidikJari. f. Scan Bukti PembayaranOnline
  10. SKCK Perpanjangan a. Scan Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus SidikJari. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; c. Scan Kartu Keluarga(KK); d. Scan Akte Lahir /Ijasah; e. Scan Pas photo dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; f. Scan Bukti PembayaranOnline

  1. PEMOHOHON DATANG KE TEMPAT PEMBUATAN SKCK
  2. pemohon mengisi formulir pengajuan delivery
  3. pemohon mengisi alamat dan nomor handphone
  4. petugas mengantarkan SKCK pemohon ke alamat
  5. Pemohon hadir di tempat skck
  6. Pemohon mempersiapkan scan KTP, Scan KK, Scan Akte / Scan Ijasah, dan Scan Foto berwarna selanjutnya mengisi data diri
  7. Pemohon mempersiapkan scan KTP, Scan KK, Scan Akte / Scan Ijasah, dan Scan Foto berwarna selanjutnya mengisi data diri
  8. MEKANISME PENERBITAN SKCK ONLINE DELIVERY • Pemohon mempersiapkan scan KTP, Scan KK, Scan Akte / Scan Ijasah, dan Scan Foto berwarna selanjutnya mengisi data diri • Pemohon akan dikonfirmasi melalui whatsapp / telephone oleh petugaslayanan. Pemohon menunggu SKCK untuk diantar maksimal 3x24 jam
  9. Pemohon akan dikonfirmasi melalui whatsapp / telephone oleh petugaslayanan. Pemohon menunggu SKCK untuk diantar maksimal 3x24 jam

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara online (pada jam dinas), Standart pelayanan maksimal 15 menit,dan pengantaran berkas maksimal 3x24 jam Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA, PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI, ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan dilakukan profiling)

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah) b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di LingkunganPolri.

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN SKCK

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yangmenjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, sarandan masukan melalui: a. Petugaspengaduan; b. Surat; POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186 e. Kotak pengaduan, saran danmasukan; d. Telepon; 082133583944 e. Hp/Wa: 085268544186 f.Email : pati.yanmas@gmail.com g.Website: www.polrespati.com h.mediasocial: INSTAGRAM: @skck_polrespati FACEBOOK: skckpolrespati TWITTER: @skckpolrespati 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaanlapangan; b. Rapatkoordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan catatan kepolisian SKCK delivery"