Skck KELILING

  1. pemohon datang ke lokasi
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Rumus SidikJari.
  3. a. 1 (satu) Lembar Fotokopi KartuTandaPenduduk (KTP) dengan menunjukanKTP asli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi AkteLahir/ Ijasah; d. Pas photo ukuran4x6sebanyak 6lembardenganlatar belakangmerah,berpakaiansopan,tampakmukadan bagi pemohonyangmengenakanjilbab,pasfototampak mukasecarautuh; e. RumusSidik Jari.
  4. SKCK Perpanjangan a. Asli / Foto Copy SKCK, dan RumusSidik Jari. b. 1 (satu) Lembar Fotokopi KartuTandaPenduduk (KTP) dengan menunjukanKTP asli; c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); d. 1 (satu) Lembar Fotokopi AkteLahir/ Ijasah; Pas photo ukuran4x6sebanyak 6lembardenganlatar belakangmerah,berpakaiansopan,tampakmukadan bagi pemohonyangmengenakanjilbab,pasfototampak mukasecarautuh;

  1. Pemohonmengajukan permohonanSKCK Ke Stand Mobil SKCK
  2. Pemohonmengajukan permohonanSKCK Ke Stand Mobil SKCK Kelilingdenganpersyaratan: 1) Pengisian daftar pertanyaan dan KartuTik
  3. Catatan:Pemohonmengajukan permohonanSKCK Ke Stand Mobil SKCK Kelilingdenganpersyaratan: 1) Pengisian daftar pertanyaan dan KartuTik 2) Fotokopi KartuTandaPenduduk (KTP)dengan menunjukanaslinya; 3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 4) Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir / Ijasah; 5) RumusSidik Jari; 6) Pas photoberwarna latar belakangmerah ukuran 4x6 sebanyak 4lembar; a. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatanidentitas pemohon; b. ApabilapemohonbelummemilikirumusSidikJari,maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim(Identifikasi/Inafis); c. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan adatidaknyaCatatan Kepolisian pemohon; d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bilahasil penelitianternyata berkasbelumlengkap makaakan dikembalikankepada pemohonuntukdilengkapi; e. Bilaadahal-halyangmeragukandalamhasilpenelitian makaakandilakukankoordinasidengan pihakInternal daneksternal; f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonansudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCKsesuai keperluanpemohon
  4. c. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan adatidaknyaCatatan Kepolisian pemohon; d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bilahasil penelitianternyata berkasbelumlengkap makaakan dikembalikankepada pemohonuntukdilengkapi; e. Bilaadahal-halyangmeragukandalamhasilpenelitian makaakandilakukankoordinasidengan pihakInternal daneksternal; f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonansudah melengkapi persay

ProsespenerbitanSKCKsetelah berkas diterima secara lengkap, Standart pelayanan maksimal 15menit. Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA, PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI, ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan dilakukan profiling)

a. Biaya SKCKRp.30.000,- (tiga puluhriburupiah) b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76Tahun 2020 tentang Jenis dan TarifatasJenisPenerimaanNegara BukanPajak yangberlaku diLingkunganPolri.

SKCK KELILING

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui: a. Petugas pengaduan; b. Surat; POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186 d. Kotak pengaduan, saran danmasukan; d. Telepon; 082133583944 e. Hp/Wa: 085268544186 f.Email : pati.yanmas@gmail.com g.Website:www.polrespati.com h.mediasocial: INSTAGRAM: @skck_polrespati FACEBOOK: skckpolrespati TWITTER: @skckpolrespati 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaanlapangan; b. Rapatkoordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.polrespati.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Skck KELILING"