Pelayanan Legalisasi Surat keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat keterangan dari Desa /kelurahan
  2. 2. Foto opy KK dan KTP Pemohon
  3. 3. Surat Pernyataan dari pemohon

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

1.Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

 


Tidak dipungut biaya

Legalisasi

1.      Langsung           ; Petugas di kecamatan tembuku

2.      Tidak langsung : online lewat :

-          info@banglikab.go.id

-          Email :Tembuku.bangllikab.go.id

-          Fb.      : Kecamatan tembuku

Kotak saran / kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat keterangan Tidak Mampu"