Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara
lengkap, Standart pelayanan maksimal 10 menit, buka Hari
Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 14.30 Wib, hari jumat pukul
08.00 s/d 15.00 Wib istirahat pukul 11.45 s/d 13.00 Wib.
(Tidak ada Jam istirahat /Bergiliran)
Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA,
PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI,
ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan
dilakukan profiling)
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polr
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yangmenjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui:
a. Petugaspengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran danmasukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f.Email : pati.yanmas@gmail.com
g.Website:www.polrespati.com
h.mediasocial:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawabansaat
itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjutakan
diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaanlapangan;
b. Rapatkoordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secaralisan
atautertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASAT INTELKAM