Skck online

  1. SKCK BARU a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Rumus SidikJari.
  2. SKCK Perpanjangan a. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus SidikJari. b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); d. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; e. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh;

  1. MEKANISME PENERBITAN SKCK ONLINE a. Pemohon mengisi data diri pada situs website https://skck.polri.go.id/ b. Pemohon mencetak KodeRegistrasi c. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan pakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruangpelayanan) d. Pomohon membawa persyaratan SKCK dankode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipiih pada website (disesuaikan dengan alamat KTP) 7 e. Pemohon mengisi formulir informasi yang diberikan di kantorkepolisian
  2. d. Pomohon membawa persyaratan SKCK dankode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipiih pada website (disesuaikan dengan alamat KTP) 7 e. Pemohon mengisi formulir informasi yang diberikan di kantorkepolisian

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara lengkap, Standart pelayanan maksimal 10 menit, buka Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 14.30 Wib, hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib istirahat pukul 11.45 s/d 13.00 Wib. (Tidak ada Jam istirahat /Bergiliran) Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA, PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI, ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan dilakukan profiling)

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah) b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polr

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yangmenjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui: a. Petugaspengaduan; b. Surat; POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186 c. Kotak pengaduan, saran danmasukan; d. Telepon; 082133583944 e. Hp/Wa: 085268544186 f.Email : pati.yanmas@gmail.com g.Website:www.polrespati.com h.mediasocial: INSTAGRAM: @skck_polrespati FACEBOOK: skckpolrespati TWITTER: @skckpolrespati 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawabansaat itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjutakan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaanlapangan; b. Rapatkoordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secaralisan atautertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck online"