Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima
secara lengkap, Standart pelayanan maksimal 20
menit, buka Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 14.30
Wib hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib. (Tidak ada
Jam istirahat / bergiliran)
Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA,
PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI,
ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan
dilakukan profiling)
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku di LingkunganPolri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan melalui:
a. Petugaspengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran danmasukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f. Email : pati.yanmas@gmail.com
g. Website:www.polrespati.com
h. mediasocial:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaanlapangan;
b. Rapatkoordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atautertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASAT INTELKAM