Skck baru

  1. SKCK BARU a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh; e. Rumus SidikJari. SKCK Perpanjangan a. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus SidikJari. b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); d. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; e. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh;
  2. SKCK Perpanjangan a. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus SidikJari. b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTPasli; c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga(KK); d. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir /Ijasah; e. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh;

  1. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan pakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruangpelayanan) b. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres yaitu Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan persyaratan : 1) Pengisian daftar pertanyaan dan KartuTik 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya; 3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 4) Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir /Ijasah; 5) Rumus SidikJari; 6) Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4lembar; c. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon; d. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi /Inafis); e. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon; f. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; g. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal daneksternal; h. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluanpemohon

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara lengkap, Standart pelayanan maksimal 20 menit, buka Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 14.30 Wib hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib. (Tidak ada Jam istirahat / bergiliran) Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA, PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI, ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan dilakukan profiling)

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh riburupiah) b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di LingkunganPolri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui: a. Petugaspengaduan; b. Surat; POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186 c. Kotak pengaduan, saran danmasukan; d. Telepon; 082133583944 e. Hp/Wa: 085268544186 f. Email : pati.yanmas@gmail.com g. Website:www.polrespati.com h. mediasocial: INSTAGRAM: @skck_polrespati FACEBOOK: skckpolrespati TWITTER: @skckpolrespati 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuanatasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaanlapangan; b. Rapatkoordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atautertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Skck baru"