1.Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2.Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Registrasi Tanah
1. Langsung ; Petugas di kecamatan tembuku
2. Tidak langsung : online lewat :
- Email :Tembuku.bangllikab.go.id
- Fb. : Kecamatan tembuku
3. Kotak saran / kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store