Registrasi Pertanahan

  1. Format blangko dari Badan Pertanahan yang sudah di tanda tangani bersangkutan,Kelian Dinas,dan Kepala Desa
  2. Surat Silsilah yang dilegalisir Oleh Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy kk dan KTP
  4. SPPT terahir dan Lunas Pajak
  5. Surat keterangan ahli Waris

  1. 1. Surat keterangan dari Desa /kelurahan
  2. 2. Kelengkapan berkas yang sudah di legaisir

1.Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Tanah

1.      Langsung           ; Petugas di kecamatan tembuku

2.      Tidak langsung : online lewat :

-          info@banglikab.go.id

-          Email :Tembuku.bangllikab.go.id

-          Fb.      : Kecamatan tembuku

3.      Kotak saran / kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pertanahan"