Standar Pelayanan Laporan RESES

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Reses Pimpinan dan Anggota DPRD selesai dilaksanakan

  1. Reses dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing Pimpinan dan anggota DPRD.
  2. Reses yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD didampingi 2 staf pendamping yang berasal dari staf Sekretariat DPRD dan 2 Panitia Lokal yang berasal dari non staf Sekretariat DPRD.
  3. Staf pendamping menyusun catatan pelaksanaan Reses untuk kemudian dibuatkan dalam bentuk laporan yang didukung dengan dokumetasi pelaksanaan Reses.
  4. Laporan Reses yang telah selesai dibuat diberikan kepada Kepala Sub Bagian Persidangan untuk diverifikasi Kembali.
  5. Laporan Reses dikumpulan sebagai bentuk pertanggungjawaban Reses.

1 Masa Persidangan

Tidak dipungut biaya

Laporan Reses

-          Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan RESES"