Standar Pelayanan Pembahasan Rancangan Perda

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Rapat Paripurna Pembentukan Pansus

  1. Bapemperda melaporkan Kepada Pimpinan DPRD, Raperda yang telah siap untk dibahas ditingkat pansus
  2. Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Pemda terkait persiapan Paripurna Pembentukan Pansus
  3. Pelaksanaan Paripurna Pembentukan Pansus
  4. Pansus melaksanakan Konsultasi, Kunjungan Kerja dan Studi banding serta rapat-rapat penyempurnaan Raperda bersama OPD terkait, Biro Hukum dan Kanwil Hukum dan HAM
  5. Melakukan fasilitasi Raperda melalui Biro Hukum ke Kementerian Dalam Negeri
  6. Melaporkan hasil kerja Pansus dan hasil fasilitasi kepada Pimpinan untuk dapat dilakukan Penetapan Raperda
  7. Pelaksanaan Paripurna Penetapan Raperda
  8. Permintaan Nomor Register Perda melalui Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri

2 (dua) Bulan

Tidak dipungut biaya

Program Legislasi Daerah

- Dapat disampaikan secara langsung

- https : dprd.sultengprov.go.id

- Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

- Hp/wa :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembahasan Rancangan Perda"