Farmasi

  1. Pasien sudah mendaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Resep dari unit Pelayanan

  1. Pasien mendapat resep dari petugas pelayanan yang memeriksa
  2. Pasien menaruh resep di pelayanan Farmasi
  3. Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Pasien dipanggil ke ruang penyerahan obat untuk menerima informasi obat atau konseling

Resep racikan 30 menit per 1 lembar resep

Resep  non racikan 10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan pemberian informasi obat (PIO) atau konseling maksimal 15 menit per pasien

Pasien pemegang jaminan kesehatan (BPJS) Rp. 0,-

Pelayanan Pasien umum :

Pelayanan Obat Racikan          : Rp. 8.000

Pelayanan Obat Non Racikan   : Rp. 5.000

Penyediaan obat racikan dan non racikan, Konseling, Pemberian Informasi Obat (PIO)

Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Telepon/wa : 082313683950

Email : pkmswadaslintang2@gmail.com

Instagram : puskesmaswadaslintang2

Kotak saran yang ada diruang tunggu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"