Pelayanan Surat keterangan Mendirikan bangunan

  1. Surat Keterangan (Permohonan Ijin mendirikan Bangunan/IMB) yang sudah disahkan dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK dan E-KTP
  3. Formulir permohonan IMB dari Dinas penanaman modal,Pelayanan Terpadu satu Pintu,Koprasi dan Usaha mokro
  4. Foto copy SPPT PBB dan pelunasannya
  5. Foto Copy Surat keterangan Kepemilikan tanah yang sah/Sertifikat Tanah /Akte jual beli
  6. Persetujuan lingkungan (Format berasal dari Dinas Penanaman Modal,Pelayanan terpadu Satu pintu,Koprasi Usaha Mikro.
  7. Gambar arsitektur dan gambar situasi Bangunan yang akan didirikan
  8. gambar peta rencana kota yang diproleh dari sub.Dinas Tata Kota ( optional)
  9. Surat pernyataan Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

1.Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi,jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat keterangan Mendirikan bangunan

1.      Langsung           ; Petugas di kecamatan tembuku

2.      Tidak langsung : online lewat :

-          info@banglikab.go.id

-          Email :Tembuku.bangllikab.go.id

-          Fb.      : Kecamatan tembuku

3.      Kotak saran / kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat keterangan Mendirikan bangunan"