Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Terbitnya SK tim penyusun Naskah Akademik

  1. Penginisiatif DPRD mengusulkan Tim Penyusun NA Raperda terkait
  2. Sekretariat menyurat untuk permintaan Tim Penyusun NA Raperda ke Universitas, LSM dan Kanwil Hukum dan HAM
  3. Diterbitkan SK Tim Penyusun sesuai surat balasan dari Universitas, LSM dan Kanwil Hukum dan HAM
  4. Tim Penyusn melakukan penelitian dengan tahapan 20 hari penelitian dan 30 hari penyusunan NA.
  5. Pelaksanaan FGD Naskah Akademik oleh Sekretariat DPRD
  6. Pelaksaaan Uji Publik Raperda oleh Sekretariat DPRD
  7. Harmonisasi, Pembulatan dan Penyempurnaan Konsepsi Raperda oleh Bapemperda, Penginisiasi, Biro Hukum dan Kanwil Hukum dan HAM untuk Raperda siap dibahas.

3 (Tiga) Bulan

Tidak dipungut biaya

Program Legislasi Daerah

- Dapat disampaikan secara langsung

- https : dprd.sultengprov.go.id

- Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

- Hp/wa :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik"