Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Foto copy KTP yang bertanggung jawab
  4. Pengantar RT, Membawa KTP Kartu Keluarga

  1. pemohon langsung kepada petugas pelayanan informasi pelayanan

1 Menit Surat Pengantar RT

1 Menit Fotocopy KTP yang bertanggung jawab 

1 Menit Fotocopy kartu keluarga

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Pengantar izin Keramaian Pemohon langsung kepada petugas pelayanan informasi/pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"