Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI

  1. Salin Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI
  2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Kutipan Akta PErkawinan bagi yg sudah kawin
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotocopy KTP-E
  7. Fotocopi Paspor

  1. PEngambilan no Antri
  2. PEndaftaran Berkas
  3. Penginputan Berkas
  4. Verifikasi dan Sertifikasi Dokumen
  5. CEtak Dokumen
  6. PEnagmbilan Dokumen

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI

Datang langsung

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store