Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  1. Surat permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Datang Langsung Ke Loket Informasi dan Pengaduan Secara Lisan atau Tertulis

1. Menerima permohonan informasi/pengaduan yang masuk baik lisan maupun tertulis dan mencatat dalam register (5 menit) 2. Meneruskan permohonan informasi/pengaduan tertulis ke bagian umum untuk didisposisikan kepada pimpinan (1 hari) 3. Memberikan pelayanan informasi sesuai permintaan yang diinginkan (10 menit) 4. Menelaah dan memberikan hasil klarifikasi pengaduan secara tertulis (3 hari)

Tidak dipungut biaya

Penjelasan dan Klarifikasi

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Pengaduan"