Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadialan
  2. Kutipan Akata Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-E orangtua asli
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orangtua angkat

  1. Pengambilan No Antri
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Penginputan Berkas
  4. Verifikasi dan Sertikasi Dokumen
  5. Cetak Dokumen
  6. Pengambilan Dokumen

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak

Datang langsung

telepon/sms

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store