Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Permohonan cuti disetujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Bagian yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil
  2. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangan Kepala Biro yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala Biro Umum
  3. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulaicuti b. Alasan mengambil cuti c. Tempat alamat cuti

  1. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar permohonan cuti kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017,selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan a. Tandatangan yang bersangkutan b. Tanda tangan atasan langsung c. Tanda tangan SEkwan DPRD untukGol. I s/d III d. Tandatangan Kepala BKD untuk Gol. IV e. Tanda tangan Gubernur untuk cuti luar negeri

1 hari sejak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

-     Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN "