Akta Perkawinan Luar Negeri untuk WNA

  1. Fotocopy paspor
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. KITAS/KITAB
  4. Asli Surat Bukti Pemberkatan Menurut Agama
  5. Pasfhoto gandeng warna 4x6 sebanyak 4 lbr
  6. Bagi Janda/Duda yg Cerai Mati melampirkan Akta Kematian
  7. Bagi Janda/Duda yg Cerai Hidup melampirkan Akta Perceraian

  1. Pengambilan No antria
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Penginputan Berkas
  4. Verifikasi dan Sertikasi Dokumen
  5. Cetak Dokumen
  6. Pengambilan Dokumen

1 hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Luar Negeri untuk WNA

Datang langsung

telepon

Lokte Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store