Izin Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Jaminan Mutu Ketahanan Pangan)

  1. Produk Dalam Negeri – Usaha Kecil (PD-UK) 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Foto copy KTP Pemohon
  3. 3. Foto copy Surat Penetapan Kelompok Tani/Gapoktan
  4. 4. Foto copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. 5. Profil Usaha
  6. 6. Denah Ruang Penanganan Produk
  7. 7. Informasi Produk
  8. 8. Bagan Alur Produksi
  9. 9. Rancangan Label dan Kemasan
  10. 10. Foto copy Surat Keterangan HAsil Inspeksi Penerapan Sanitasi Higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT
  11. Produk Dalam Negeri (PD) 1. Foto copy KTP Pemohon
  12. 2. Foto copy NPWP
  13. 3. Akta Pendirian Perusahaan
  14. 4. Foto copy SIUP
  15. 5. Fito copy Surat Izin Tempat Usaha
  16. 6. Foto copy Sertifikat merek dagang bagi produk yang mencantumkan trademark dan atau registered
  17. 7. Denah ruang penanganan produk
  18. 8. Surat Keterangan Prodk
  19. 9. Daftar Pemasok dan Pelanggan
  20. 10. Standar Operasional Prosedur (SOP)
  21. 11. Foto copy Sertifikat Klaim
  22. 12. Foto copy Sertifikat Lisensi
  23. 13. Foto copy Surat Keterangan Pengemas Kembali
  24. 14. Contoh Produk dan rancangan pengemas
  25. 15. Foto copy inspeksi hygiene
  26. 16. Foto copy Sertifikat atau tanda bukti pelatihan sanitasi hygiene
  27. 17. Laporan hasil uji produk
  28. 18. Foto copy Sertifikat Jaminan Mutu

  1. 1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan pada Petugas di Loket Pendaftaran perizinan/Front Office;
  2. 2. Petugas Pendaftaran pada Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. 3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pendaftaran;
  4. 4. Petugas Pendaftaran menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap dan benar maka petugas memberikan tanda terima berkas. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. 5. Petugas membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. 6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan
  7. 7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan
  8. 8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. 9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. 10. Petugas Perizinan menyerahkan Surat Keputusan Izin kepada Pemohon dengan membuat tanda terima

5 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvei)

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Jaminan Mutu Ketahanan Pangan)

Melalui loket pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Jaminan Mutu Ketahanan Pangan)"