1.pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
3. jika berkas sudah lengkap maka diproses legalisasi oleh petugas,jika belum memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
4.Pemoho menerima surat keterangan yang sudah dilegalsasi
Tidak dipungut biaya
Legalisasi
1. Langsung ke kantor Kecamatan
2. melalui media elektronik :
- Onine lewat info@banglikab.go.id
- email : kantorcamattembuku1@gmail.com
- Website : tembuku.banglikab.go.id
-Facebook : Kecamatan Tembuku
- Kotak saran/Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store