Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat keterangan dari Desa
  2. Foto Copy KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan saksi bermaterai 10.000

  1. 1.pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. 3. jika berkas sudah lengkap maka diproses legalisasi oleh petugas,jika belum memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  4. 4.Pemoho menerima surat keterangan yang sudah dilegalsasi

1.pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon

3. jika berkas sudah lengkap maka diproses legalisasi oleh petugas,jika belum memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

4.Pemoho menerima surat keterangan yang sudah dilegalsasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

1. Langsung ke kantor Kecamatan

2. melalui media elektronik :

- Onine lewat  info@banglikab.go.id

- email    : kantorcamattembuku1@gmail.com

- Website : tembuku.banglikab.go.id

-Facebook : Kecamatan Tembuku

- Kotak saran/Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran"