Analisis Das Yang Rawan Bencana Banjir

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Data Pendukung
  2. 2. Peta Lokasi Rawan Banjir

  1. 1. Membuat rencana kerja penyusunan DAS yang rawan bencana banjir berdasarkan hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan DAS di 13 UPT KPH dan UPT TAHURA Sulteng
  2. 2. Mengumpulkan bahan, referensi, aturan terkait penyusunan DAS yang rawan bencana banjir
  3. 3. Membuat draft penyusunan DAS yang rawan bencana banjir dan menyerahkannya kepada Kabid untuk dikoreksi
  4. 4. Memeriksa draft, jika disetujui maka diteruskan kepada Kasie untuk difinalisasi. Jika tidak, maka dikembalikan kepada Kasie untuk diperbaiki kembali
  5. 5. Kasie melakukan finalisasi draft penyusunan DAS yang rawan bencana banjir menjadi sebuah dokumen
  6. 6. Melakukan rapat koordinasi internal draft penyusunan DAS yang rawan bencana banjirdan memfinalisasi untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  7. 7. Mengoreksi draft penyusunan DAS yang rawan bencana banjir, jika setuju menandatangani, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki kembali
  8. 8. Melakukan ekspose dan sosialisasi dokumen penyusunan DAS yang rawan bencana banjir yang telah ditandatangani Kepala Dinas, Kasie, Staf dan Pelaksana Kegiatan
  9. 9. Mengkoordinir pengiriman dokumen DAS yang rawan bencana banjir ke 13 UPT KPH dan UPT TAHURA Sulteng

Delapan Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen / Data DAS Yang Rawan Bencana Banjir


-      Dapat disampaikan secara langsung

-      Email : Dishutda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Analisis Das Yang Rawan Bencana Banjir"