Permohonan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan pembatalan akta
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
  4. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  5. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  6. Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari pemohon dan menerbitkan register dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai putusan pengadilan
  7. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk"