Pembinaan Masyarakat Di Daerah Penyangga KSA/KPA.

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. SK. Gubernur tentang penetapan Daerah/Desa Penyangga KSA/KPA
  2. 2. Peta lokasi KSA/KPA

  1. 1. Menyiapkan bahan meliputi : Menghimpun Peraturan Perundangan, Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Daerah Penyangga KSA/KPA
  2. 2. Menetapkan daerah/ desa prioritas pembinaan Daerah Penyangga KSA/KPA
  3. 3. Melakukan Sosialisasi dan Pembinaan pada desa/daerah penyangga KSA/KPA
  4. 4. Membuat laporan hasil pembinaan pada desa/daerah penyangga KSA/KPA
  5. 5. Menghimpun dan mendokumentasikan pelaporan hasil kegiatan pembinaan daerah penyangga KSA/KPA dari berbagai pihak (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Sektor Swasta).

Dua Belas Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Pembinaan Daerah Penyangga KSA/KPA

-          Email : Dishutda@gmail.com

Datang langsung ke Kantor Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Tengah pada jam kerja Senin s/d Jumat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Masyarakat Di Daerah Penyangga KSA/KPA."