Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Peta lokasi KEE dan calon KEE
  2. 2. Laporan perkembangan pengelolaan kawasan koridor habitat burung maleo dan penyu.

  1. 1. Membentuk Tim Penilai lapangan melalui SK Kepala Dinas atau Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan.
  2. 2. Melakukan identifikasi oleh para pihak (Pemerintah, Pemerintah daerah, Sektor Swasta, Masyarakat). Potensi ancaman terhadap KEHATI, kebijakan pembangunan wilayah, isu strategis wilayah dan pemetaan para pihak.
  3. 3. Inventarisasi sesuai kewenangan meliputi mengumpulkan data dan informasi dari pihak, konsultasi dan koordinasi terkait hasil identifikasi, dan melakukan validasi hasil identifikasi .
  4. 4. Membentuk forum kolaborasi melalui SK. Gubernur yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta dan Masyarakat yang berkepentingan.
  5. 5. Deliniasi hasil melalui konsultasi publik sejak forum ditetapkan.
  6. 6. Membuat nota kesepahaman tentang pengusulan lokasi sebagai KEE dan kelembagaannya.
  7. 7. Pengusulan KEE oleh forum kepada Menteri.
  8. 8. Penerimaan Rencana Aksi Perlindungan KEE
  9. 9. Penyusunan Rencana Aksi Perlindungan KEE
  10. 10. Pelaksanaan kegiatan perlindungan KEE

Enam Bulan

Tidak dipungut biaya

Data hasil Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekostem Esensial Sulawesi Tengah.

-          Email : Dishutda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE)."