Perluasan IUIPHHK (Bab. IV, Pasal 30)

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Surat Permohonan Perluasan IUIPHHK oleh pemegang izin diatas bermeterai sesuai format lampiran IV Permen ini.
  2. 2. Akte Jual Beli/perubahan akte perusahaan terakhir
  3. 3. KTP/NPWP Pemohon
  4. 4. Persyaratan permohonan berupa : - Daftar Isian Permohonan izin perluasan IUIPHH sesuai lampiran V dari Permen ini. - Copy Keputusan IUIPHH atau Izin Pembaharuan IUIPHHK - Surat pernyataan perubahan nilai investasi dan daftar tenaga kerja yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh direksi. - Izin lingkungan atau perubahan izin lingkungan - Surat pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir - Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) bagi IUIPHHK - Sertifikat PHPL Predikat Baik yang masih berlaku untuk IUIPHHK berlokasi di dalam areal IUPHHK.
  5. 5. Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri
  6. 6. Surat Pernyataan Keaslian Scan dari Dokumen Aslinya
  7. 7. Surat Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan pada orang lain.

  1. - Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
  2. - Permohonan perluasan diajukan langsung kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui lembaga OSS dilengkapi dengan persyaratan atau ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. DPMPTSP Prov. Sulteng ditembuskan kepada Kadishut Prov. Sulteng.
  3. - Berdasarkan Permohonan dan persyaratan permohonan, sesuai kewenangannya Kadishut Prov. Mengakses atau mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.
  4. - Atas Dasar Permohonan dibuat hasil penelaahan administrasi dan Teknis.
  5. - Apabila memenuhi syarat berkas permohonan maka Kepala Dinas Kehutanan Provinsi memberikan Pertimbangan Teknis dan membuat Konsep Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Persetujuan Perluasan IUIPHHK.
  6. - Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan dilakukan Scan dan disampaikan melalui elektronik atau aplikasi E-SIDAT DPMPTSP Prov. Sulteng.
  7. - DPMPTSP Prov. Sulteng dapat mengunduh dari sistem elektronik berupa pertimbangan teknis dan Konsep SK.Perluasan IUIPHHK tersebut untuk ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng

Dua Minggu Jangka waktu Penyelesaian

Di pungut biaya pemeriksaan fisik industri atas realisasi perluasan di lapangan disesuaikan dengan jarak lokasi industri dibebankan kepada pemegang izin

SK. Perluasan IUIPHHK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perluasan IUIPHHK (Bab. IV, Pasal 30)"