Izin Pembelian dan Pengolahan Tembakau

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy NPWP
  4. 4. Foto copy Akta Pendirian apabila Berbentuk Badan Hukum
  5. 5. Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah Dari Dinas Pendapatan Daerah
  6. 6. Foto copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tentang Informasi Hak atas Tanah
  7. 7. Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
  8. 8. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Perkebunan

  1. 1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan pada Petugas di Loket Pendaftaran perizinan/Front Office;
  2. 2. Petugas Pendaftaran pada Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. 3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pendaftaran;
  4. 4. Petugas Pendaftaran menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap dan benar maka petugas memberikan tanda terima berkas. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. 5. Petugas membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. 6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan
  7. 7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. 8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. 9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. 10. Petugas Perizinan menyerahkan Surat Keputusan Izin kepada Pemohon dengan membuat tanda terima

5 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvei)

Tidak dipungut biaya

IZIN PEMBELIAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU

Melalui loket pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembelian dan Pengolahan Tembakau"