Pemindahan Lokasi atau addendum IUIPHHK (Pasal 8, mengikuti proses izin IUIPHH Baru)

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Surat Permohonan Pemindahan Lokasi IUIPHHK oleh pemegang izin diatas bermeterai.
  2. 2. Izin industri atau Pembaharuan IUIPHHK yang lama
  3. 3. Akte Jual Beli/perubahan akte perusahaan terakhir
  4. 4. KTP/NPWP Pemohon
  5. 5. Persyaratan permohonan berupa : - Pernyataan Komitmen melengkapi : a. Izin Lokasi b. Izin Lingkungan dan dokumen Amdal atau UKL-UPL c. Izin Mendirikan Bangunan - Persyaratan Teknis melengkapi : a. Dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH yang telah memperoleh persetujuan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala KPH jika Kadishut Prov. melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dokumen proposal.
  6. 6. Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri
  7. 7. Surat Pernyataan Keaslian Scan dari Dokumen Aslinya
  8. 8. Surat Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan pada orang lain.

  1. - Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
  2. - IUIPHHK kapasitas produksi sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, permohonan diajukan langsung kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui lembaga OSS dilengkapi dengan persyaratan atau ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. DPMPTSP Prov. Sulteng ditembuskan kepada Kadishut Prov. Sulteng.
  3. - Berdasarkan Permohonan dan persyaratan permohonan, sesuai kewenangannya Kadishut Prov. Mengakses atau mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi
  4. - Kadishut Provinsi sesuai dengan kewenangannya setelah menerima Dokumen Proposal Teknis, melakukan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
  5. - Atas Dasar Permohonan dibuat Telaahan Teknis
  6. - Apabila memenuhi syarat berkas permohonan maka Kepala Dinas Kehutanan Provinsi memberikan Pertimbangan Teknis dan membuat Konsep Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Persetujuan Pemindahan Lokasi industri atau Addendum IUIPHHK.
  7. - Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan dilakukan scan dan disampaikan melalui elektronik atau aplikasi E-Sidat DPMPTSP Prov. Sulteng.
  8. - DPMPTSP Prov. Sulteng melakukan print data hasil scan tersebut untuk ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng.

Dua Minggu Jika Lengkap Persyaratan

Biaya pemeriksaan fisik industri di lapangan disesuaikan dengan jarak lokasi industri dibebankan kepada pemegang izin.


SK. Addendum IUIPHHK atau SK. Pemindahan Lokasi IUIPHHK.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Lokasi atau addendum IUIPHHK (Pasal 8, mengikuti proses izin IUIPHH Baru)"