Pelayanan Pengambilan Produk

  1. KTP

  1. 1. Penggugat/pemohon, Tergugat/Termohon mengisi formulir pengambilan produk yang telah disediakan 2. formulir diserahkan keloket pengambilan produk, petugas akan mempersiapkan apa yang diminta oleh pihak, 3. Petugas mencocokan identitas data kemudian membayar PNBP ke kasir, 4. dengan memperlihatkan bukti bayar PBNP petugas menyerahkan produk yang diminta pihak.

1. Menerima permohonan pengambilan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (2 menit)

2. Mempersiapkan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (5 menit)

3. Memerintahkan para pihak agar membayar biaya PNBP ke loket kasir dan menyerahkan kembali bukti pembayaran ke loket pengambilan produk (2menit)

4. Mengecek identitas para pihak, apabila sesuai Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan diberikan kepada para pihak (3 menit)

Untuk Biaya Pengambilan Akta Cerai dikenai biaya PNBP Rp.10.0000
Legalisir 500 /lembar

Putusan / Penetapan , Akta Cerai , Legalisir

1. Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas SIWAS.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Produk"