Pelayanan Pos Bantuan hukum

  1. KTP / Surat Keterangan Domisili
  2. Dokumen berkenaan dengan Perkara
  3. Surat Keterangan Miskin

  1. Masyarakat datang langsung ke loket posbakum dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan layanannya dengan membawa berkas persyaratan apabila dibutuhkan.

1. Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. (15 menit)

2. Memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan. (30 menit)

Tidak dipungut biaya

1. Jasa Konsultasi, 2. Surat Gugatan/Permohonan

Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas SIWAS.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Bantuan hukum"