1. Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. (15 menit)
2. Memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan. (30 menit)
Tidak dipungut biaya
1. Jasa Konsultasi, 2. Surat Gugatan/Permohonan
Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas SIWAS.mahkamahagung.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store